Konflik perbatasan kerap dipandang sebagai isu pinggiran—sekadar persoalan garis batas yang jauh dari pusat perhatian dunia. Namun sejarah menunjukkan, banyak konflik bersenjata, krisis kemanusiaan, hingga instabilitas kawasan justru bermula dari wilayah perbatasan yang selama ini dianggap sunyi dan terpinggirkan.
Eskalasi ketegangan antara Thailand dan Kamboja pada Desember 2025 kembali menegaskan bahwa konflik perbatasan bukanlah residu masa lalu. Ancaman serupa dapat muncul kapan saja, terutama ketika akar persoalan tidak diselesaikan secara menyeluruh.
Selama ini, perhatian internasional kerap tersedot pada ketegangan di Semenanjung Korea atau konflik perbatasan India dengan Pakistan dan Tiongkok. Di Asia Tenggara, kawasan yang selama ini dikenal relatif stabil, tersimpan sengketa laten yang dinilai tak kalah berbahaya: konflik Thailand–Kamboja di sekitar Kuil Preah Vihear. Sengketa ini dipandang bukan hanya persoalan dua negara bertetangga, melainkan cerminan rapuhnya tata kelola perbatasan di kawasan.
Yang membuat konflik ini berbahaya bukan semata intensitas kekerasan, melainkan sifatnya yang berulang. Konflik tidak pernah benar-benar berakhir; ia mereda lalu kembali meletup ketika kondisi politik, ekonomi, atau keamanan memungkinkan. Pola ini menjadi ciri klasik konflik perbatasan yang akarnya tidak disentuh secara tuntas.
Secara historis, sengketa Thailand–Kamboja berakar pada warisan kolonial awal abad ke-20. Saat Prancis—kekuatan kolonial di Kamboja—dan Kerajaan Siam menyepakati batas wilayah, prinsip yang digunakan adalah garis pemisah alami Pegunungan Dangrek. Namun peta resmi yang disusun otoritas kolonial Prancis disebut menyimpang dari prinsip tersebut. Dalam peta itu, Kuil Preah Vihear dan wilayah sekitarnya digambarkan masuk ke wilayah Kamboja, meski secara geografis lebih mudah diakses dari Thailand.
Ketidaksesuaian antara teks perjanjian, peta kolonial, dan realitas geografis kemudian menjadi sumber sengketa berkepanjangan. Pada masa itu, Siam tidak segera mengajukan keberatan resmi, sikap yang di kemudian hari ditafsirkan sebagai persetujuan diam-diam. Sengketa yang dibiarkan mengendap, dalam praktik politik internasional, dinilai berpotensi meledak di masa depan.
Persoalan ini masuk ke ranah hukum internasional pada 1962, ketika Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bangunan Kuil Preah Vihear berada di bawah kedaulatan Kamboja. Putusan itu kerap dianggap sebagai titik akhir, tetapi disebut menyisakan masalah baru karena ICJ tidak secara tegas menetapkan status wilayah sekitar 4,6 kilometer persegi di sekitar kuil.
Area tersebut kemudian menjadi “zona abu-abu” konflik. Thailand memandangnya sebagai bagian dari wilayah nasional, sementara Kamboja menganggapnya tak terpisahkan dari situs suci dan simbol identitas nasional. Sengketa ini dinilai kompleks karena menyangkut batas teritorial sekaligus memori sejarah, simbolisme nasional, dan harga diri bangsa.
Memasuki abad ke-21, dinamika nasionalisme memperparah situasi. Pada 2008, ketika Kamboja mendaftarkan Preah Vihear sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO, Thailand menilai langkah itu sebagai klaim sepihak atas wilayah sengketa. Ketegangan diplomatik kemudian berubah menjadi bentrokan bersenjata.
Puncak ketegangan terjadi pada 2011, saat baku tembak artileri berat menewaskan aparat dan warga sipil serta memaksa puluhan ribu orang mengungsi. ASEAN saat itu meredam konflik melalui jalur diplomasi regional. Indonesia, sebagai Ketua ASEAN, disebut berperan mendorong gencatan senjata dan pembentukan mekanisme pemantauan bersama. Namun solusi yang dicapai dipandang sementara karena akar persoalan berupa ketidakjelasan batas wilayah belum terselesaikan.
Eskalasi kembali pada 2025 disebut membuktikan rapuhnya perdamaian tersebut. Bentrokan senjata ringan yang awalnya bersifat lokal berkembang menjadi konflik berskala lebih luas. Penggunaan serangan udara, artileri berat, hingga roket menandai kembalinya konflik terbuka. Ketegangan juga dilaporkan merembet ke wilayah laut di Teluk Thailand, kawasan strategis yang kaya sumber daya minyak dan gas serta menjadi jalur penting perdagangan regional.
Dampak kemanusiaan dari konflik ini dinilai nyata. Ratusan ribu warga sipil di kedua sisi perbatasan terpaksa meninggalkan rumah mereka. Infrastruktur rusak, aktivitas ekonomi lumpuh, dan masyarakat perbatasan—yang selama ini menggantungkan hidup pada interaksi lintas negara—menjadi korban utama dari konflik yang tidak mereka kehendaki.
Konflik Thailand–Kamboja juga memperlihatkan pola yang dipandang perlu menjadi peringatan bagi kawasan lain: sengketa wilayah yang tidak diselesaikan tuntas akan selalu berpotensi menjadi komoditas politik. Dalam situasi politik domestik yang tidak stabil, isu kedaulatan dan ancaman eksternal kerap dimanfaatkan untuk membangkitkan nasionalisme dan konsolidasi kekuasaan. Ketika hal itu terjadi, perbatasan berubah dari ruang hidup bersama menjadi medan konflik.
Bagi Indonesia, pelajaran dari konflik ini dinilai relevan. Sebagai negara kepulauan dengan ribuan kilometer batas darat dan laut, potensi kerawanan disebut tidak kecil. Perbatasan dipandang bukan sekadar garis administratif, melainkan beranda depan negara. Ketika perbatasan dikelola secara lemah—baik dari sisi hukum, pembangunan, maupun kehadiran negara—wilayah itu berpotensi menjadi titik rawan konflik dan instabilitas.
Dalam konteks tersebut, peran Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dinilai semakin strategis. Pengelolaan perbatasan disebut tidak cukup dipahami sebatas pembangunan infrastruktur fisik atau pelayanan administratif, melainkan perlu ditempatkan sebagai bagian integral dari strategi keamanan nasional dan diplomasi preventif. Kejelasan batas wilayah, peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan, serta penguatan kerja sama bilateral dan regional disebut menjadi kunci pencegahan konflik serupa.
Pengalaman ASEAN dalam menangani konflik Thailand–Kamboja juga dinilai menunjukkan bahwa stabilitas kawasan tidak bisa hanya mengandalkan mekanisme reaktif. Diplomasi regional disebut perlu diperkuat dengan keberanian menyentuh akar persoalan, termasuk isu batas wilayah yang selama ini dianggap sensitif. Tanpa langkah tersebut, kawasan berisiko terus berada dalam posisi memadamkan api, bukan mencegah kebakaran.
Pada akhirnya, konflik perbatasan di Asia—baik di Korea, India, maupun Thailand–Kamboja—menegaskan satu pelajaran: sejarah yang dibiarkan menggantung akan terus menghantui masa depan. Bagi Indonesia, penguatan tata kelola perbatasan dipandang bukan sekadar agenda teknokratis, melainkan investasi strategis bagi perdamaian, stabilitas kawasan, dan ketahanan nasional jangka panjang.

