Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cipto Hartono menyatakan konflik di Timur Tengah tidak berdampak langsung terhadap mayoritas premi asuransi di Indonesia. Namun, gejolak geopolitik tersebut menimbulkan tekanan tidak langsung melalui kenaikan biaya logistik dan inflasi harga barang impor, terutama pada sektor asuransi marine.
Cipto menjelaskan, sebagian lini asuransi telah memiliki pengaturan tarif melalui regulasi sehingga tidak mudah terpengaruh langsung oleh dinamika geopolitik global. Pernyataan itu disampaikan usai Seminar Nasional “Antisipasi Dampak Perang AS dan Israel vs Iran terhadap Stabilitas Pertumbuhan Industri Perasuransian” di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Meski tidak berdampak langsung pada sebagian besar premi, konflik di kawasan strategis jalur perdagangan global disebut tetap memengaruhi industri asuransi melalui gangguan distribusi logistik internasional. Pengiriman barang harus memutar mencari jalur alternatif, yang pada akhirnya meningkatkan biaya logistik dan turut mendorong kenaikan harga komponen impor.
Kondisi tersebut berimbas pada kenaikan nilai klaim asuransi, termasuk untuk kebutuhan alat kesehatan dan suku cadang kendaraan yang masih bergantung pada impor. Cipto mengatakan, peningkatan biaya itu berpotensi menaikkan inflasi klaim yang kemudian memengaruhi rasio klaim, meski saat ini tekanan lebih terasa pada inflasi harga suku cadang.
Tekanan lain datang dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Menurut Cipto, kenaikan kurs memicu inflasi di sejumlah sektor yang masih bergantung pada barang impor berbasis dolar AS, terutama sektor kesehatan. Ia mencontohkan pergerakan kurs dari kisaran Rp15 ribu hingga Rp16 ribu menjadi Rp17 ribuan yang dinilai meningkatkan biaya secara signifikan.
Di sisi lain, Cipto menilai dampak paling besar dirasakan sektor asuransi marine, khususnya marine hull dan marine cargo, yang sangat bergantung pada jalur pelayaran global. Risiko pelayaran meningkat tajam seiring konflik di wilayah strategis tersebut, sementara banyak perusahaan global disebut tidak lagi bersedia menanggung risiko perang (war risk).
Penolakan perlindungan war risk membuat sebagian kapal memilih tidak beroperasi karena nilai aset kapal yang besar tidak sebanding dengan perlindungan asuransi yang terbatas. Situasi ini dinilai berpotensi menghambat distribusi barang dan mengganggu rantai pasok global.
Cipto menambahkan, premi pada sektor marine juga mengalami lonjakan signifikan seiring meningkatnya risiko pelayaran. Ia menyebut premi yang sebelumnya berada di kisaran 0,2% hingga 0,3% kini dapat mencapai 3% atau bahkan lebih, sehingga naik berkali-kali lipat.