Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kinerja sektor jasa keuangan nasional hingga Maret 2026 tetap solid di tengah meningkatnya ketidakpastian global yang dipicu konflik geopolitik. Penilaian tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang menyimpulkan stabilitas sektor keuangan masih terjaga.
Dalam konferensi pers RDKB pada Senin (6/4/), Friderica—yang akrab disapa Kiki—menjelaskan kondisi global sempat berada dalam tren penguatan sebelum pecahnya konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel. Eskalasi konflik itu dinilai meningkatkan risiko global, terutama melalui lonjakan harga energi dan meningkatnya volatilitas di pasar keuangan.
Kiki menyebut ketidakpastian yang tinggi turut mempersempit ruang kebijakan moneter global. Kondisi ini memunculkan kembali ekspektasi suku bunga tinggi dalam jangka waktu lebih lama atau high for longer.
Ia menambahkan, dari sisi ekonomi global, perekonomian Amerika Serikat menunjukkan tekanan di tengah inflasi yang masih persisten dan kenaikan tingkat pengangguran. Bank sentral AS, The Federal Reserve, mempertahankan suku bunga dengan indikasi hanya satu kali pemangkasan pada 2026. Namun, setelah konflik di Timur Tengah, pasar memperkirakan tidak ada penurunan suku bunga sepanjang tahun ini.
Sementara itu, ekonomi China disebut mencatat kinerja yang lebih baik dari ekspektasi, didorong perbaikan permintaan dan stimulus sektor keuangan. Meski demikian, pemerintah China tetap menurunkan target pertumbuhan untuk mengantisipasi tantangan struktural dan ketidakpastian eksternal.
Di dalam negeri, OJK menilai indikator ekonomi menunjukkan ketahanan yang cukup kuat. Inflasi inti pada Maret 2026 tercatat menurun, sementara konsumsi domestik tetap tumbuh. Hal ini tercermin dari penjualan ritel yang diperkirakan meningkat 6,89% secara tahunan, serta penjualan kendaraan bermotor yang dinilai menunjukkan kinerja solid.
Meski stabilitas dinilai terjaga, OJK mengingatkan eskalasi konflik di Timur Tengah berpotensi menimbulkan risiko lanjutan terhadap sektor keuangan melalui tiga jalur utama, yakni pasar keuangan, kenaikan harga energi, serta jalur perdagangan dan investasi.
OJK pun mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) melakukan asesmen lanjutan secara forward looking dan memperkuat langkah antisipatif guna menghadapi potensi dampak dari perkembangan global tersebut.

