BERITA TERKINI
Pertamina EP Akan Kelola Mandiri Sumur Gas Jatinegara Mulai Awal 2026

Pertamina EP Akan Kelola Mandiri Sumur Gas Jatinegara Mulai Awal 2026

PT Pertamina EP akan mengelola secara mandiri Sumur Gas Jatinegara di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, mulai awal 2026. Langkah ini diambil setelah kerja sama operasi yang sebelumnya melibatkan PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dan Foster Oil Energi Pte Ltd tidak diperpanjang.

Pertamina EP merupakan pemegang Wilayah Kerja Migas Jatinegara periode 2005–2035 di bawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Pengelolaan mandiri tersebut dinilai sebagai upaya mengoptimalkan produksi sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor minyak dan gas.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan menghormati kebijakan Pertamina EP sebagai pemegang wilayah kerja. Ia menekankan pentingnya keberlanjutan manfaat bagi daerah penghasil migas.

“Kami menghormati keputusan Pertamina EP untuk mengelola Sumur Gas Jatinegara secara mandiri. Yang terpenting bagi kami adalah hak-hak daerah tetap terpenuhi dan aktivitas produksi tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Bekasi,” ujar Tri Adhianto, Senin (19/1/2026).

Tri juga menyebut Pemerintah Kota Bekasi selama ini berperan mendukung keberlangsungan operasi lapangan migas tersebut, terutama terkait perizinan dan pengelolaan sosial di kawasan permukiman padat. “Kami sejak awal mendukung operasional lapangan ini agar dapat berjalan aman dan kondusif di tengah masyarakat. Ke depan, kami berharap sinergi dengan Pertamina EP tetap terjaga,” katanya.

Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi, Apung Widadi, menyampaikan keputusan pengelolaan berada pada kewenangan pemegang wilayah kerja dan merupakan bagian dari dinamika kebijakan pengelolaan energi nasional. Menurutnya, perubahan skema kerja sama juga berkaitan dengan penyesuaian kebijakan bisnis badan usaha milik negara di sektor energi.

“Perpanjangan atau penghentian kerja sama adalah hal yang lazim dalam dunia usaha. Keputusan ini sepenuhnya berada pada pemegang wilayah kerja,” ujar Apung.

Apung menjelaskan, kerja sama operasi Sumur Gas Jatinegara sebelumnya telah memperoleh persetujuan perpanjangan dari Direksi Pertamina EP pada 2024 dan telah memenuhi persyaratan administratif, termasuk penyerahan bank garansi. Namun hingga tahap akhir, perjanjian tersebut belum ditandatangani.

“Secara proses, kerja sama itu sebenarnya telah mendekati tahap final. Namun, dengan adanya penyesuaian kebijakan dan penekanan pada peningkatan pendapatan negara, Pertamina EP kemudian memutuskan untuk mengelola lapangan ini secara mandiri,” ungkapnya.

Menurut Apung, pengelolaan mandiri oleh Pertamina EP mencerminkan penguatan peran BUMN dalam penguasaan rantai pasok energi nasional. Meski demikian, ia menegaskan daerah penghasil migas tetap memiliki hak atas hasil produksi.

PT Migas Kota Bekasi, kata Apung, akan mengupayakan pemenuhan hak daerah melalui mekanisme dana bagi hasil (DBH) maupun peluang partisipasi daerah melalui skema participating interest (PI). “Sesuai arahan pemegang saham, kami akan mengajukan pembahasan lebih lanjut dengan Pertamina, baik sebagai mitra operator maupun dalam bentuk negosiasi terkait hak atas hasil produksi,” ujarnya.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Bekasi masih menerima dana bagi hasil dari produksi migas Lapangan Jatinegara. Sementara itu, PT Migas Kota Bekasi tengah mengkaji dampak perubahan pengelolaan terhadap keberlanjutan perusahaan.

Manajemen PT Migas Kota Bekasi menyatakan perusahaan tetap beroperasi melalui efisiensi internal serta membuka peluang pengembangan usaha lain, termasuk pengelolaan sumur rakyat di wilayah lain sesuai kemampuan teknis dan finansial.

Sejak penyertaan modal awal pada 2009 sebesar Rp3,15 miliar, PT Migas Kota Bekasi telah menyetorkan kontribusi kepada Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp3,75 miliar hingga 2025. Dengan capaian tersebut, perusahaan disebut telah mencapai titik impas atau break even point.

Pengalihan pengelolaan Sumur Gas Jatinegara diharapkan tetap memberikan manfaat optimal bagi negara sekaligus menjaga kepentingan daerah penghasil migas.