BERITA TERKINI
Reformasi Aturan Konservasi dan Tantangan Penegakan Perlindungan Kawasan: Deforestasi Masih Terjadi di Area Lindung

Reformasi Aturan Konservasi dan Tantangan Penegakan Perlindungan Kawasan: Deforestasi Masih Terjadi di Area Lindung

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Namun, kawasan konservasi masih menghadapi tekanan serius, mulai dari kerusakan habitat, lemahnya tata kelola, hingga dominasi kepentingan ekonomi yang membuat wilayah bernilai ekologis tinggi kian rentan.

Data Forest Watch Indonesia (2025) mencatat kerusakan hutan dalam skala besar pada periode 2017–2024. Tekanan perambahan, ekspansi industri ekstraktif, serta lemahnya pengawasan menunjukkan perlindungan kawasan belum sepenuhnya berjalan sesuai kerangka hukum yang ada. Dalam konteks ini, reformasi regulasi konservasi dinilai penting untuk membaca arah perubahan kebijakan sekaligus tantangan penerapannya.

Persoalan tata kelola: dominasi negara dan minimnya pengakuan masyarakat adat

Tata kelola kawasan konservasi selama ini disebut menghadapi persoalan mendasar yang berakar pada dominasi negara dalam pengelolaan sumber daya alam, tanpa pelibatan memadai masyarakat adat dan lokal yang hidup di sekitar kawasan. Kerangka hukum seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menempatkan negara sebagai pemegang hak menguasai, dengan kewenangan luas menentukan status hutan, termasuk menetapkan kawasan sebagai hutan negara apabila masyarakat tidak dapat membuktikan kepemilikannya. Kondisi ini terjadi meski di sejumlah wilayah terdapat masyarakat adat yang telah menempati kawasan secara turun-temurun, bahkan sebelum Indonesia merdeka.

Proses pengakuan masyarakat hukum adat dinilai birokratis dan berat di tingkat tapak, sehingga komunitas yang telah lama menghuni wilayah tertentu kerap tidak memperoleh legalitas yang memadai. Dampaknya, pengelolaan kawasan konservasi cenderung parsial, bersifat top-down, serta kurang adaptif terhadap dinamika sosial-ekologis setempat. Kebijakan konservasi pun dinilai kerap tidak mampu menjawab kebutuhan perlindungan ekosistem sekaligus relasi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan.

Selain itu, pengakuan yang bersifat terdesentralisasi—berada di bawah kebijakan pemerintah daerah—dinilai membuka peluang praktik klienelisme, penundaan, atau penolakan klaim masyarakat adat, terutama ketika pemerintah daerah memiliki keterkaitan dengan kepentingan bisnis (Schoneveld et al., 2010). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga disebut kerap mendapat kritik terkait penerapan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak konsisten, karena masih memiliki kewenangan diskresioner signifikan dalam klasifikasi hutan dan perizinan (Metherall et al., 2022).

Perubahan UU konservasi: dari pendekatan eksklusif ke “living conservation”

Reformasi regulasi konservasi melalui perubahan UU 5/1990 menjadi UU 32/2024 diposisikan sebagai upaya memperbarui paradigma pengelolaan keanekaragaman hayati. Arah pembaruan ini disebut bergerak dari pendekatan yang kaku dan eksklusif menuju konsep living conservation yang lebih inklusif dan adaptif terhadap isu keberlanjutan.

Regulasi lama dipaparkan memandang konservasi secara statis, dengan logika perlindungan ketat yang memisahkan manusia dari alam—“melestarikan dengan cara menjauhkan”. Dalam praktiknya, pendekatan ini menempatkan negara sebagai aktor utama melalui mekanisme command and control, sementara masyarakat lokal dan adat diposisikan sebagai pihak luar yang harus dikendalikan.

Meski UU baru menyebut pelibatan masyarakat adat, naskah tersebut menilai peran yang diberikan masih cenderung simbolis tanpa kewenangan otoritatif. Kondisi ini disebut berpotensi mengabaikan kearifan lokal, termasuk praktik seperti sasi, serta menimbulkan ketidakkonsistenan dalam pengakuan hak adat. UU baru juga dinilai secara normatif mengakui prinsip partisipasi masyarakat dan pengakuan masyarakat adat, tetapi lemahnya prosedur free, prior and informed consent (FPIC) disebut membuka celah hukum yang dapat disalahgunakan, termasuk risiko perampasan lahan.

UU No 32 Tahun 2024 memperluas definisi dan ruang lingkup kawasan konservasi. Cakupannya meliputi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, serta kategori baru berupa Areal Preservasi. Perluasan ini diharapkan memperkuat perlindungan ekosistem secara lebih menyeluruh, termasuk wilayah yang sebelumnya belum terakomodasi dalam kerangka konservasi formal. Reformasi tersebut juga dimaksudkan merespons kelemahan tata kelola masa lalu, dengan instrumen hukum yang lebih relevan terhadap tantangan seperti perubahan iklim, keadilan lingkungan, dan hak masyarakat adat.

Deforestasi di kawasan konservasi masih meningkat

Kawasan konservasi dipandang sebagai instrumen kunci menjaga keanekaragaman hayati, stabilitas iklim, dan keseimbangan ekosistem. Kawasan ini bukan hanya habitat spesies endemik dan langka, tetapi juga menopang jasa ekosistem seperti penyimpanan karbon, pengaturan air, perlindungan tanah, serta penyangga bencana yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas, termasuk masyarakat adat yang bergantung pada hutan (Margono et al., 2014).

Secara global, dorongan memperluas dan memperkuat kawasan lindung menguat melalui Convention on Biological Diversity (CBD) dan agenda “30 by 30”. Sementara itu, komitmen iklim dalam Paris Agreement menuntut penurunan emisi dari perubahan penggunaan lahan. Indonesia merespons melalui NDC dan strategi FOLU Net Sink 2030, yang menempatkan sektor kehutanan sebagai pilar pengendalian emisi.

Meski demikian, kesenjangan antara komitmen dan implementasi masih terlihat, salah satunya melalui deforestasi yang masih terjadi di dalam kawasan konservasi. Data yang dikutip menunjukkan deforestasi di kawasan konservasi meningkat dari 10% pada periode 2017–2021 menjadi 16% pada periode 2021–2023. Kenaikan ini dipaparkan sebagai indikasi persoalan struktural, mulai dari lemahnya pengawasan lapangan, tumpang tindih perizinan, hingga kebijakan pembangunan nasional yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan agenda konservasi.

Karena itu, pemahaman mengenai pola deforestasi di kawasan konservasi serta kawasan esensial seperti Key Biodiversity Areas (KBA), termasuk faktor pendorong di baliknya, dinilai penting sebagai pijakan perbaikan tata kelola dan penguatan perlindungan kawasan.