Uni Eropa selama ini memposisikan diri sebagai penjaga nilai universal—hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum internasional. Namun, perbandingan respons Uni Eropa terhadap perang di Ukraina dan konflik di Gaza memunculkan pertanyaan tentang konsistensi narasi moral tersebut. Ketegasan terhadap Rusia dinilai berbanding terbalik dengan kehati-hatian yang cenderung pasif saat menghadapi penderitaan warga sipil di Gaza, memunculkan kesan bahwa prinsip yang diklaim universal dapat dinegosiasikan.
Dalam kasus Ukraina, Uni Eropa bergerak cepat dan tegas. Sanksi ekonomi dijatuhkan, bantuan militer mulai dikirim, dan pelanggaran hukum internasional dikecam tanpa ambiguitas. Ukraina diposisikan sebagai korban yang harus dilindungi, dan solidaritas Eropa terlihat jelas dalam langkah-langkah politik yang diambil.
Berbeda dengan itu, respons Uni Eropa dalam konflik Gaza digambarkan jauh lebih hati-hati. Pernyataan mengenai “hak membela diri” tidak diimbangi dengan tekanan yang setara terhadap perlindungan warga sipil. Kritik terhadap pelanggaran kemanusiaan disebut terdengar lebih pelan, lebih diplomatis, dan kerap terlambat. Pada titik ini, kesimpulan tentang adanya standar ganda dinilai sulit dihindari.
Meski demikian, istilah “standar ganda” dipandang hanya menggambarkan gejala. Akar persoalan disebut berada pada cara kebijakan luar negeri Uni Eropa dibentuk—bukan semata oleh nilai, melainkan oleh kompromi kepentingan negara-negara anggotanya.
Pertama, Uni Eropa bukan aktor tunggal, melainkan kumpulan negara dengan kepentingan berbeda. Ancaman Rusia dipandang langsung mengganggu keamanan kawasan, sehingga konsensus terkait Ukraina relatif mudah terbentuk. Sebaliknya, konflik Gaza dinilai tidak memiliki urgensi strategis yang sama, membuat respons terpecah dan berjalan setengah hati.
Kedua, kebijakan luar negeri Uni Eropa tidak lepas dari pengaruh aliansi Barat, terutama Amerika Serikat. Dalam isu Ukraina, kepentingan keduanya sejalan. Namun dalam konteks Gaza, kedekatan politik dengan Israel disebut membatasi ruang Uni Eropa untuk bersikap tegas. Ini dipandang bukan soal kurangnya informasi, melainkan adanya kalkulasi politik.
Ketiga, terdapat bias persepsi. Ukraina dipandang sebagai bagian dari “lingkaran dekat” Eropa, sementara Gaza kerap dilihat sebagai konflik “di luar”. Dampaknya, empati dan rasa urgensi dinilai tidak didistribusikan secara merata.
Menurut uraian tersebut, dampak standar ganda tidak berhenti di Eropa. Sikap yang dianggap tidak konsisten ini disebut memperkuat skeptisisme global terhadap Barat. Negara-negara di Global South semakin mempertanyakan apakah hukum internasional benar-benar universal, atau justru digunakan secara selektif sebagai alat politik.
Bagi Indonesia, isu ini dinilai bukan sekadar persoalan jauh. Situasi tersebut dipandang sebagai cerminan tentang betapa sulitnya menjaga konsistensi antara prinsip dan praktik ketika berbicara mengenai keadilan global dan solidaritas kemanusiaan.
Di sisi lain, melemahnya kredibilitas aktor besar disebut membuka peluang bagi negara seperti Indonesia untuk tampil lebih independen. Tantangannya, apakah Indonesia berhenti pada kritik, atau mampu menawarkan standar yang benar-benar adil.
Pada akhirnya, persoalan ini dinilai melampaui Uni Eropa, Ukraina, dan Gaza. Ini menyangkut cara dunia memaknai keadilan. Jika nilai-nilai universal terus diterapkan secara selektif, maka yang tersisa bukan lagi prinsip, melainkan politik yang dibungkus moralitas.